Jayapura, (www.ptppma.or.id) – Kembali lagi Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Pt. PPMA) Papua mengikuti kegiatan OCPAT (Organizational Capacity Performance Assessment Tools) bersama Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pt. PPMA Papua, Jayapura, pada 22 hingga 24 Februari 2023 lalu. Peserta kegiatan melibatkan seluruh Sivitas Kinerja Lembaga Pt. PPMA Papua, baik itu Badan Suvervior, Board, Executive Director, Office Manager, Finance, Program dan seluruh staff Pt. PPMA Papua.
Dalam kegiatan OCPAT ini, menggunakan pendekatan reflektif dan bersifat self assessment yang mendorong penilaian terhadap lembaga Pt. PPMA Papua dilakukan secara partisipatif. Dan dipandu oleh fasilitator (YAPPIKA), Mas Hendrik Rosdinar dan Rokhmad Munawir.
Fasilitator, Hendrik Rosdinar pada pengantar pembukaan kegiatan, menjelaskan bahwa kegiatan OCPAT dilakukan sebagai bentuk kerja sama untuk memberikan dukungan terhadap beberapa mitra utama, salah satunya adalah Pt. PPMA Papua.
“Kegiatan OCPAT dilakukan sebagai bentuk kerja sama dalam memberikan dukungan gambaran awal terhadap kapasitas organisasi mitra, salah satunya adalah Pt. PPMA Papua, agar memperoleh gambaran tentang kapasitas organisasi pada komponen orientasi organisasi, tata kepengurusan, manajemen organisasi, manajemen program, keberlanjutan dan kinerja organisasi,” Pungkas Hendrik Usai memberikan sambutan pembukaan kegiatan, Rabu (22/2/2023).
Hendrik juga menjelaskan, kegiatan OCPAT dilakukan sebagai upaya penilaian kapasitas kelembagaan untuk mengetahui secara persis kondisi kelembagaan secara bersama-sama. Selian itu rekomendasi yang di peroleh dari kegiatan OCPAT sebagai prasyarat penguatan kapasitas nantinya, harus didukung secara bersama-sama.
Pada nada yang sama, Direktris Pt. PPMA Papua, Naomi Marasian, SE., menegaskan bahwa kegiatan OCPAT diikutsertakan oleh Lembaga Pt. PPMA Papua, baik pelaksana (staff) hingga Board Organisasi wajib secara kolektif mengikuti kegiatan ini demi upaya menilai dan meninjau perkembangan kapasitas Lembaga Pt. PPMA Papua.
Naomi berharap kegiatan OCPAT selama tiga hari di kantor Pt. PPMA Papua bersama Fasilitator dari YAPPIKA dapat memberi penilaian kapasitas lembaga yang nantinya juga menghasilkan rekomendasi terbaik untuk pengembangan kapasitas Pt. PPMA ke depannya.
“Saya berharap kegiatan OCPAT bersama YAPPIKA di Kantor Pt. PPMA ini harus menghasilkan sesuatu, yaitu perolehan gambaran penilain tentang kapasitas organisasi pada lembaga, maupun dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar bagi upaya pengembangan kapasitas kelembagaan Pt. PPMA Papua ke depannya,” Ucap Naomi usai memberikan sambutan pada hari pertama kegiatan.
Selama kegiatan berlangsung, kerangka penilaian kapasitas organisasi tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi enam (6) komponen utama yang diperlukan untuk menopang kinerja organisasi Pt. PPMA Papua, yakni (1) Orientasi Organisasi; (2) Tata Kepengurusan; (3) Manajemen Organisasi; (4) Manajemen Program; (5) Keberlanjutan Organisasi; Dan (6) Kinerja Organisasi
Pada hari pertama, acuan penilaian kapasitas organisasi (OCPAT) Pt. PPMA dimulai dengan mengidentifikasi Orientasi dan Tata Kepengurusan Organisasi; Hari kedua, mengidentifikasi Manajemen dan Program Organisasi; Dan hari ketiga, mengidentifikasi Keberlanjutan dan Kinerja Organisasi.
Usai kegiatan, informasi yang dikumpulkan, diidentifikasi, dianalisis dan dikembalikan kepada Pt. PPMA Papua sebagai penilaian organisasi Pt. PPMA Papua untuk terus-menerus meningkatkan program pengembangan kapasitas dan proses pembelajaran, demi kemajuan kerja-kerja profesionalitas lembaga terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Tanah Papua.
Hal ini sehingga adanya beberapa rekomendasi kerja tindak lanjut untuk program kerja sama dalam melakukan pengembangan kapasitas kelembagaan organisasi Pt. PPMA bersama YAPPIKA nantinya, tetapi juga inisiatif Lembaga Donor CLUA Indonesia yang telah memberikan dukungan terhadap Pt. PPMA Papua untuk peningkatan kapasitas kelembagaan melalui YAPPIKA (Fasilitator). (*)