Pendaftaran Calon Anggota MRP Papua Dibuka, Berikut 17 Poin Persyaratannya 

Jayapura, Pt. PPMA Papua – Majelis Rakyat Papua (disingkat MRP) adalah sebuah lembaga pemerintahan daerah otonomi khusus di provinsi Papua, Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama. (Pasal 1 huruf g UU 21/2001).

Status MRP sebagai salah satu dari “Tri Tunggal” penyelenggaran Pemerintahan Daerah Otonomi Khusus di Provinsi Papua (Bab V UU 21/2001); dan kedudukannya sebagai perwakilan kultural orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama,dan wakil-wakil perempuan [Pasal 19 ayat (1) UU 21/2001].

Kini mengingat peran penting MRP dalam Periode lanjutan setelah Devisioner MRP Propinsi Papua Periode 2017-2022, demi persiapan Pemilihan Gubernur Propinsi Papua Tahun 2024. Maka Tim Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua, Provinsi Papua periode 2023-2028 kembali membuka pendaftaran.

Pegumumuan Pendaftaran dengan surat nomor 15/PAPIL-PROV/U/2023 itu dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2023 beralamat Sekretariat Sementara: Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Jl. Raya Abepura Entrop Bucend II, Jayapura.

Berdasarkan peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, dan Petunjuk Teknis Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Periode 2023-2028, maka diumumkan kepada semua Orang Asli Papua di wilayah adat Tabi dan Saireri yang berminat dan memenuhi syarat sebagai calon Anggota MRP Periode 2023-2028 agar mendaftarkan diri.

Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), Propinsi Papua. Alamat: CM2H+JR4, Wahno, Kec. Abepura, Kota Jayapura, Papua 99225. Gambar: Google

Jadwal pendaftaraan

Ada pun jadwal pendaftaran calon MRP Periode 2023-2028 dibuka oleh Tim Seleksi Anggota Majelis Rakyat Papua, Provinsi Papua periode 2023-2028, yakni dibuka pada tanggal 13 Maret sampai dengan 14 Maret 2023, pukul 09.00 sampai dengan 17.00 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Tempat pendaftaran dibagi menjadi dua tempat, yakni (1) untuk wakil agama, Sekretariat Sementara Panpil Provinsi: Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua, Jl. Raya Abepura Entrop Bucend II Jayapura Kode Pos: 99224; Dan (2) untuk wakil adat dan wakil perempuan. Sekretariat Panpil Kabupaten/Kota: Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota se Provinsi Papua.

17 Poin persyaratannya

Berikut ini ada 17 (Tuju belas) poin persyaratan calon MRP Periode 2023-2028 yang ditentukan bersama secara kolektif dan demokratis oleh Tim Seleksi Anggota MRP, Propinsi Papua periode 2023-2028, yakni:

1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

3. Setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Berusia paling rendah 30 (tigapuluh) tahun, dan paling tinggi 60 (enampuluh) tahun pada saat diusulkan sebagal bakal calon anggota MRP;

5. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;

6. Memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat;

7. Memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak Orang Asli Papua;

8. Tidak berstatus sebagai anggota legistatif dan anggota partai politik selama 5 (lima) tahun terakhir;

9. Berdomisili di Provinsi paling singkat 10 (sepuluh) tahun berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengusulan sebagai bakal calon anggota MRP,

10. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

11. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

12. Mengundurkan diri dari status sebagai pegawai negeri sipil, TNI/POLRI, dan anggota legistatif pada saat diusulkan sebagai bakal calon anggota MRP;

13. Berpendidikan serendah-rendahnya sekolah dasar atau sederajat untuk wakil adat, sekolah lanjutan pertama atau sederajat untuk wakil perempuan, Starat Satu (S1) untuk wakil agama yang dibuktikan dengan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. Untuk wakil adat, merupakan warga masyarakat adat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari masyarakat adat yang bersangkutan aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat paling singkat 3 (tiga) tahun;

15. Untuk wakil perempuan, aktif dan konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan, diterima oleh komunitas perempuan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kelompok / organisasi masyarakat perempuan yang keberadaan organisasinya telah terdaftar di pemerintah / pemerintah daerah;

16. Untuk wakil agama, merupakan pemeluk agama tertentu di provinsi; dan

17. Mengundurkan diri dari jabatan kelembagaan formal. (*)

 

 

Bagikan: