Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas tentang “siap itu masyarakat adat”, dan sekarang kita akan membahas tentang “kapan masyarakat adat itu ada.” Jadi mari simak tulisan berikut dibawa ini, agar kita selalu belajar bersama untuk mengetahui tentang masyarakat adat dan apa tantangan yang dihadapinya. Apa lagi kita juga merupakan bagian dari masyarakat adat itu sendiri.
Pertanyaan tentang “siapa itu masyarakat adat atau masyarakat pribumi dan kapan mereka ada” membutuhkan satu jawaban yang komperhensif untuk memastikan posisi dan status mereka, karena sangat terkait langsung dengan hak atas tanah, hutan dan semua sumber alam. Sampai sekarang belum ada jawaban yang pasti atau berimbang, selalu mengambang antara apa yang dipahami oleh negara dan pemahaman masyarakat adat, kondisi ini membuat garis pemisah antara negara di satu sisi dan masyarakat di posisi yang lain.
Semua orang pintar mulai dari tamatan S1 sampai profesor doktor dan barisan gelar lainnya termasuk Tuhan, semua ada di belakang negara, semua terjebak dalam arus kekuasaan. Sementara masyarakat sendiri bingung, terjebak bahkan dengan sengaja dijebak oleh para orang pintar tadi melalui formulasi berbagai kebijakan aturan perundang-undangan.
Banyak dari formulasi kebijakan ini selalu dengan alasan kepentingan umum (negara) dipakai sebagai alat justifikasi (alasan pembenar) yang secara langsung menghilangkan posisi dan status masyarakat adat. Hukum yang terjemahkan dalam bahasa aturan perundang-undangan sebagai gagasan idealis oleh para orang pintar selalu menjadi alat rekayasa untuk melakukan reklaiing dan penghilangan hak-hak masyarakat adat.
Padahal sesungguhnya pertanyaan tentang “siapa itu masyarakat adat atau masyarakat pribumi” kita bisa lihat dari fakta sejarah asal usul leluhur, adanya penggolongan sosial yang berbeda dengan kelompok lain, memiliki hubungan kasih sayang yang erat antar sesama kelompok dan teritorial leluhur mereka, adanya penggolongan yang berbeda dengan kelompok sosial, politik, ekonomi maupun norma-norma hukum dan adas-istiadat serta kearifan lokal.
Memiliki kesatuan bahasa asli yang berbeda dengan kelompok lain maupun bahasa nasional dan lain-lain. Unsur-unsur ini justru menjadi fakta sekaligus memberikan gambaran yang jelas tentang siapa itu “masyarakat adat”, “penduduk asli” atau “indigenous people”. Kata masyarakat atau penduduk sendiri menunjukan kelompok orang atau manusia, sementara asli menunjukan keabsahan atau kepastian. Jika kata penduduk atau masyarakat asli (masyarakat adat) ini dibahasakan, maka bisa dimaknai sebagai sekelompok manusia yang lebih dulu ada, mendiami dan menguasasi dan memiliki wilayah atau teritorial tertentu.
Dan jika dalam pemaknaannya mereka disebut sebagai orang pertama, asli dan sah, menguasai, memiliki dan mewariskan secara turun-temurun. Maka orang lain, termasuk negara harus mengakui keberadaan mereka, mengakui semua yang mereka miliki sebagai subjek hak.
Tidak boleh ada niat secara secara sengaja maupun tidak sengaja untuk merubah atau memindahkan, bahkan menghilangkan posisi dari status dan hak mereka. Baik untuk dan atas nama mereka sendiri, atau nama Tuhan, atau atas nama kepentingan umum, atau pun juga atas nama negara dan lain-lain.
Hukum dan aturan perundang-undangan tidak boleh dipakai sebagai alat justifikasi atau pembenaran karena aturan juga merupakan bagian dari bentuk rekayasa sosial yang belum tentu bisa memberikan jaminan kelangsungan hidup mereka sepanjang dunia ini masih berputar.
Kini untuk melihat bahwa “kapan masyarakat itu ada ada”?, tentunya kita akan menjawab bahwa masyarakat adat itu sudah ada sejak dahulu kalah, bahkan sebelum negara itu ada. Masyarakat Adat itu pemilik sah atas tanah hukum adat dan seluruh sumber daya alam yang terkandung di dalamnya. Sehingga negara harus mengakui, melindungi dan memperdayakan masyarakat adat tanpa harus menindas mereka lewat undang-undang yang sarat akan kepentingan sepihak.
Pada artikel berikutnya, kita akan membahas tentang mengapa “Masyarakat Adat Merasa Hak-haknya Dirampas oleh Negara?”
Bersambung……