Pt. PPMA Papua Gelar Sosialisasi Pemetaan Partisipatif Dan Penggalian Data Sosial Wilayah Adat Dusun Bebo Di Kampung Sawesuma

Jayapura, ptppmaor.id – Kembali lagi Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (Pt. PPMA) Papua melakukan Sosialisasi Pemetaan Partisipatif dan Penggalian Data Sosial Wilayah Adat Bebo di Kampung Sawesuma, Distrik Unurum Guay, Kabupaten Jayapura – Papua.

Kegiatan ini berlangsung di para-para adat suku Tekbo di kampung Sawesuma pada tanggal 13 Mei 2023, dan dihadiri oleh kepala-kepala suku permarga atau disubt ‘Kamabina’ dalam bahasa Bebo. Tetapi juga dihadiri oleh pemuda, perwakilan perempuan, anak-anak dan perwakilan kepala-kepala suku dari wilayah adat kampung Sawesuma.

Para undangan lainnya juga dihadiri oleh perwakilan Polsek dan Koramil dari Distrik Unurum Guay maupun dari perwakilan aparat kampung Sawesuma yang turut hadir mengambil bagian di kegiatan tersebut.

Kegiatan sosialisasi pemetaan partispatif dan penggalian data sosial wilayah adat Bebo ini dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi program pemerintah kabupaten Jayapura dalam hal mendorong pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat kabupaten Jayapura berbasis wilayah adat.

Hal ini dimana peran pemerintah kabupaten Jayapura melalui SK Bupati Jayapura No. 188.4/266 Tahun 2018 tentang Pembentukan Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA), telah bekerja sama dengan NGOs Lokal Papua yang berada di Kota Jayapura dan salah satunya ialah Pt. PPMA Papua untuk membantu proses pemetaan penggalian data sosial dan spasial pada masing-masing kampung  wilayah adat di Kabupaten Jayapura.

Masyarakat Adat Dusun Bebo sedang mengikuti arahan sambutan-sambutan dari Tim Pt. PPMA Papua, Polsek Unurum Guay dan Perwakilan Aparat Kampung Sawesuma di Para-para Adat Kamabina Tekbo, Sabtu (13 Mei 2023).

Dalam sambutan kegiatan, Tim Pt. PPMA Papua, Fourly Latul (Spesialis Data Spasial Pt PPMA Papua) menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim ke kampung Sawesuma untuk bertemu dengan Masyarakat Hukum Adat Kampung Bebo di Kampung Sawesuma.

“Kami dari Lembaga Perkumpulan terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Papua atau disingkat Pt. PPMA Papua datang kesini untuk melakukan Sosialisasi Pemetaan Wilayah Adat Kampung Bebo yang sekarang bermukim di Wilayah Adat Kampung Sawesuma,” Ucap Fourly.

Lanjut Fourly, “tujuan kegiatan ini untuk memberikan penjelasan bahwa kami akan melakukan penggalian data sosial di wilayah adat Bebo dan mendiskusikan kapan kita kedepannya bersama seluruh Kamabina dan masyarakat adat Bebo melakukan pendataan batas wilayah adat Bebo untuk informasi data spasial.”

Selain itu Fourly juga menjelaskan pentingnya pemetaan wilayah adat untuk pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di atas tanah hak ulayatnya sendiri. Foruly menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat adat telah menjadi isu penting di tingkat nasional dan di tingkat daerah sebagai wujud pelaksanaan mandat konstitusi yang tertulis dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) yang mengatakan bahwa “Pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya”.

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan dan persatuan masyarakat adat, serta hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat adat, dan tentunya dilandasi oleh prinsip negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Pasal 18B ayat (2),” ucapnya

Fourly juga menjelaskan pemerintah Jayapura pada tahun 2018 telah membentuk Lembaga Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) untuk melakukan registrasi, verifikasi dan mendaftarkan seluruh wilayah-wilayah adat yang ada di kabupaten Jayapura. Dalam proses registrasi, dibutuhkanlah yang namanya data sosial dan spasial wilayah adat di setiap kampung yang ada, sehingga GTMA bekerja sama dengan Pt. PPMA Papua untuk membantu melakukan pemetaan wilayah adat.

“Untuk membantu GTMA melakukan pemetaan wilayah adat, kami sendiri Pt. PPMA Papua sedang melakukan pemetaan wilayah adat di Suku Besar Uria atau secara administrasi pemerintah berada di wilayah distrik Unurum Guay, dan di wilayah adat setiap kampung, tinggal  wilayah adat kampung Bebo dan Sawesuma yang belum dilakukan proses pemetaan wilayah adat. Sehingga itulah maksud dan tujuan kami ketemu Bapak dorang untuk melakukan sosialisasi pemetaan wilayah adat kampung Bebo disni, demi  memberikan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan bagi masyarakat adatnya atas tanah dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya. Hal ini sesuai dengan dasar hukum yang berlaku pada UUD pasal 18b, UU Otsus dan perda no. 8 tahun 2016 tentang Kampung Adat,” ungkapnya.

Selain itu, Bribka Mujiono selaku perwakilan dari Polsek Unurum Guay yang hadir dalam proses sosialisasi pun memberi sambutan bahwa Polsek Unurum Guay sangat mendukung kegiatan Sosialisasi Pemetaan Wilayah Adat yang dilakukan oleh Pt. PPMA Papua bagi Wilayah Adat Kampung Bebo di Kampung Sawesuma.

“Kegiatan hari ini kami dari Polsek Unurum Guay mendukung. Hal ini agar tidak terjadi masalah-masalah tentang hak ulayat di kampung Bebo kedepannya, karena persoalan tanah di Papua atau wilayah adat itu selalu menjadi persoalan yang sulit diselesaikan oleh kami pihak kepolisian. Jadi pemetaan ini kami pikir penting untuk pengakuan wilayah adat masyarakat kampung Bebo dari negara, tapi juga membantu kami dikemudian hari jika ada masalah-masalah tampal batas hak wilayah adat, kami kan sudah bisa tau siapa hak sebenarnya dari wilalah adat tersebut sesuai hasil-hasil peta ini. Jadi sekali lagi kami pihak kepolisian di Distrik Unurum Guay sangat mendukung proses kegiatan hari ini,” pungkas Bujiono usai memberi sambutan pada saat kegiatan berlangsung.

Sedangkan Perwakilan Aparat Kampung Sawesuma, Bobi Digan, hadir memberikan sambutan serta membuka kegiatan sosialisasi menggantikan kepala Kampung Sawesuma yang hendak diluar kampung karena tugas dinas.

“Bapak Kepala Kampung lagi keluar, jadi saya disini mewakili bapak kepala kampung ingin menyampaikan bahwa informai ini sudah kami terima dan dapatkan dari surat yang dikeluarkan oleh Pt. PPMA Papua. Pada prinsipnya kami sangat setuju dengan kegiatan ini. Lebih jelasnya saya dan kami semua yang hadir saat ini akan ikuti kegiatan ini, khususnya bagi keluarga kami yang berasal dari kampung Bebo,” Pungkas Bobi usai memberi sambutan sekaligus pembukaan acara.

Tim Pt. PPMA Papua sedang melakukan sosialisasi peta wilayah adat bagi Masyarakat Adat Dusun Bebo pada malam hari di Para-para Adat Kamabina Tekbo, Sabtu (13 Mei 2023).

Usai kegiatan dilakukan, telah terhimpun data sosial masyarakat hukum adat Bebo yang telah digarap bersama oleh tim Pt. PPMA Papua, ada Oskar Hamberi (staff Pt. PPMA Papua) dan Anton Birawa (CO Pt. PPMA Papua) yang ikut terlibat membantu dalam proses penggalian data. Sedangkan untuk kesepakatan dari hasil sosialisasi untuk proses penggalian data spasial akan dilakukan setelah kesepakatan internal ditingkat Kamabina yang memiliki kepemimpinan adat di wilayah adat Kampung Bebo.

Perlu diketahu bahwa kerja-kerja pemetaan wilayah adat di Distrik Unurum Guay dan salah satunya di Dusun Bebo maupun kampung-kampung sekitar, tidak lepas dari kerja sama donor Lembaga YAPPIKA.

 

 

Bagikan: